"Kami kenakan UU Anak, ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara," jelas Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Jatim AKBP Anton, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2016).
![]() |
Sumber : detik |
GI ditahan sejak Rabu (17/2), sebelumnya dia dibantarkan selama satu hari karena mengaku sakit.
"Tersangka masih belum mengakui perbuatannya," terang Anton.
Anton mengungkapkan kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan korban perempuan berusia 21 tahun. Korban sudah disetubuhi sejak usia 15 tahun. Selain korban ada dua korban lainnya yang juga disetubuhi yakni perempuan berusia 17 dan 20 tahun.
Sedang korban perempuan berusia 8 tahun dan dua bocah laki-laki berusia 13 tahun hanya diminta meraba-raba kemaluan tersangka. Pelaku melakukannya di hotel, di rumah, dan di mobil. Korban kini berada dalam perlindungan polisi di rumah aman.
"Jadi korban ini anak asuh, masih kerabat pelaku juga yang dibawa dari Nias ke Surabaya. Di Surabaya disekolahkan, terus pelaku meminta imbalan kalau tidak dilayani akan diputus dan tidak dibiayai sekolah korban," urai Anton.
GI diketahui sudah memiliki istri dan tiga orang anak. Istri pelaku sudah diperiksa. "Sepertinya istrinya tahu, dan kami duga menjadi korban KDRT. Tapi masih kami dalami," tegas Anton.
Sumber