akhirnya setekah melalui banyak perjuangan dan perdebatan panjang, mereka harus berakhir setelah Pemerintah resmi melarang Ojek online/ daring beroperasi.
Admin Kutip Dari CNN
"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Sumber gambar CNN |
Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
hal ini karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan."
Sekedar opini dan pendapat admin sendiri, sepertinya memang akan banyak kontroversi mengenai
Pelarangan Gojek /Ojek online/ daring beroperasi. Mengingat banyak fihak yang selama ini sudah cukup terbantu akan keberadaan mereka, dan lagi cukup banyak lapangan kerja yang bisa mereka sediakan. Meskipun tidak bisa di pungkiri bahwasanya setiap hal baru akan membawa sisi positif dan negatifnya masing2. Namun sepertinya Ojek daring ini lebih banyak memberikan sisi positif daripada negatif,
Namun apapun intu yang jelas apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,
wah sayang banget nih kalo gojek di berhentiin gitu aja, padahal banyak sisi positifnya lhoo, memang sih banyak perseteruan antara gojek online sama ojek biasa tapi adanya gojek online memang sangat membantu
BalasHapusgk jadi dilarang mbak, sudah di izinkan lagi, aturanya ditunda. hehehe
HapusBerti boleh lagi beropersi ya...mbak....
BalasHapusMemang yang saya dengar maren ada perselisihan , trus katanya pihak kemenhub membekukan pengoperasian dari gojek tersebut ,.
BalasHapus..
sempat dilarang mas, trus di ijinkan lagi.
Hapussaya jadi bingung malahan
hehe